Iklan Parlemen

terkini

DPRA Setujui Tiga Rancangan Qanun Inisiatif, Mulai dari Syariat Islam hingga Penyelamatan Generasi Aceh

Senin, 22 Juni 2026, 21.46 WIB Last Updated 2026-06-22T14:46:20Z

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui tiga Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6/2026).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, Wakil Ketua DPRA Ali Basrah selaku pimpinan sidang, anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan biro terkait Pemerintah Aceh.

Dalam rapat paripurna itu, Ali Basrah menyampaikan bahwa tiga rancangan qanun tersebut telah melalui proses pengkajian dan pembahasan sesuai mekanisme legislasi di DPRA sebelum diajukan untuk mendapatkan persetujuan.

Adapun tiga Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA yang disetujui yakni, Rancangan Qanun Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur'an dalam Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelamatan Generasi Aceh.

“Ketiga rancangan qanun ini telah melalui tahapan pengkajian dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sebagai Rancangan Qanun Aceh usul inisiatif DPRA,” ujar Ali Basrah dalam pengantar sidang.

Setelah penyampaian penjelasan dari masing-masing pengusul melalui juru bicara komisi dan Badan Legislasi DPRA, seluruh fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangan serta tanggapan terhadap substansi rancangan qanun tersebut.

Usai seluruh rangkaian pembahasan, rapat paripurna akhirnya menyepakati penetapan tiga rancangan qanun tersebut sebagai Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif DPRA.

Persetujuan itu ditandai dengan pembacaan keputusan oleh Sekretaris DPRA, Khudri.

Langkah itu menjadi bagian dari upaya DPRA dalam memperkuat regulasi daerah, khususnya terkait penguatan nilai keislaman dalam pendidikan, pengelolaan sektor pertambangan, serta perlindungan masa depan generasi Aceh melalui kebijakan yang lebih terarah. [Red]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRA Setujui Tiga Rancangan Qanun Inisiatif, Mulai dari Syariat Islam hingga Penyelamatan Generasi Aceh

Terkini

Iklan Parlemen