BANDA ACEH – Komitmen mewujudkan pemerintahan gampong yang transparan dan akuntabel terus diperkuat. Komisi Informasi Aceh (KIA) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik tingkat komunitas gampong di Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Senin (22/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pilot project KIA dalam mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan itu, aparatur gampong dan masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan informasi publik yang transparan serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Keuchik Lampaseh Kota Mardali, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfotik Kota Banda Aceh Rahadian, serta Komisioner KIA Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik M. Nasir. Diskusi dipandu oleh Komisioner KIA Bidang Kelembagaan dan Tata Kelola Dian Rahmat Syahputra selaku moderator.
Kegiatan tersebut turut dihadiri tenaga ahli, staf Sekretariat KIA, perangkat gampong, serta warga Lampaseh Kota yang mengikuti kegiatan dengan antusias.
Dalam sambutannya, Keuchik Lampaseh Kota Mardali menyampaikan apresiasi atas langkah KIA menjadikan Lampaseh Kota sebagai lokasi rintisan program keterbukaan informasi publik. Menurutnya, pemahaman terhadap hak dan kewajiban dalam penyampaian informasi akan membantu aparatur gampong meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan informasi yang terbuka, pelayanan publik dapat berjalan lebih baik dan mengurangi kesalahpahaman,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KIA M. Nasir menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia menegaskan bahwa informasi merupakan hak dasar masyarakat, sehingga badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Menurutnya, gampong sebagai bagian dari pemerintahan publik juga harus menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap pengelolaan program maupun anggaran.
“KIA siap mendorong dan memfasilitasi pembentukan serta penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat gampong, agar pengelolaan informasi berjalan tertata sesuai regulasi,” kata M. Nasir.
Dalam kesempatan yang sama, Rahadian dari Diskominfotik Kota Banda Aceh menekankan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang berintegritas. Menurutnya, kontrol publik bukan bertujuan untuk mencari kesalahan, melainkan menjadi energi positif agar pemerintah gampong terus berinovasi dan menjalankan program secara bertanggung jawab.
Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif antara warga dan para narasumber. Para peserta sepakat untuk bersama-sama mengawal implementasi keterbukaan informasi di Gampong Lampaseh Kota agar program percontohan tersebut dapat berjalan sukses dan menjadi inspirasi bagi gampong lain di Kota Banda Aceh maupun seluruh Aceh.
Dengan langkah itu, KIA berharap budaya keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi fondasi utama dalam membangun pemerintahan gampong yang dipercaya masyarakat. [WAHYU]