Gowa – Kisah Ilyas Sitaba, warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik setelah dirinya diduga tersandung kasus hukum usai berupaya memperbaiki jalan rusak di depan rumahnya. Kamis (25/6/2026)
Dalam Akun Tiktok @karca, Ilyas disebut memiliki niat memperbaiki jalan berlubang dan becek yang mengganggu aktivitas warga. Ia kemudian mengambil material timbunan dari lokasi jalan rusak menggunakan beberapa truk untuk menutup kerusakan tersebut. Namun, langkah yang awalnya dianggap sebagai bentuk kepedulian itu justru berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui sidang praperadilan. Dalam persidangan, pihak pemohon mempertanyakan penetapan tersangka terhadap Ilyas, dengan alasan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindakan pencurian.
Kuasa hukum Ilyas menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Salah satunya terkait keterangan saksi penyidik yang disebut tidak pernah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) maupun mencatat keterangan saksi yang menyebut Ilyas mengambil material untuk kemudian membeli makanan.
Meski demikian, majelis hakim akhirnya menolak permohonan praperadilan tersebut. Status tersangka terhadap Ilyas tetap berlaku dan proses hukum masih berlanjut.
Kasus itu menuai perhatian masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana seseorang yang berupaya memperbaiki fasilitas umum justru harus berhadapan dengan proses pidana. Istri Ilyas berharap Komisi III DPR RI dapat ikut mengawasi penanganan perkara tersebut agar berjalan secara transparan dan adil.
Peristiwa itu kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas antara kepedulian sosial warga dan persoalan hukum ketika melakukan tindakan perbaikan terhadap fasilitas umum. []