PIDIE – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Panton Itek, Gampong Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, akhirnya digerebek aparat kepolisian. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan empat orang pekerja dan menyita satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie sejak Sabtu, 8 Agustus 2026. Dari hasil penindakan, seorang operator alat berat berinisial Y (34) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana mengatakan, Y merupakan warga Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya. Ia diduga berperan sebagai operator alat berat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut.
“Tiga pekerja lainnya sementara ini berstatus sebagai saksi dan ada beberapa orang masuk DPO,” ujar Jaka, Minggu (9/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI, di antaranya satu unit alat berat merek CAT, timbangan digital serta buku catatan kerja.
Penindakan ini menjadi langkah tegas aparat dalam membongkar aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan hutan Panton Itek.
Tiga pekerja lainnya masing-masing berinisial PM (19), J (36), dan MF (21). Ketiganya masih diperiksa untuk mendalami sejauh mana keterlibatan mereka dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Polisi juga masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Pidie menghentikan praktik pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Pidie.
Kapolres Pidie menegaskan, penanganan PETI tidak berhenti pada penggerebekan dan penyitaan alat berat. Polisi akan melakukan pemantauan terhadap lokasi bekas penindakan untuk memastikan aktivitas ilegal tidak kembali berjalan.
“Polisi akan terus melakukan pemantauan di lokasi bekas penindakan agar aktivitas ilegal tersebut tidak kembali beroperasi,” tegas Jaka.
Langkah itu dinilai penting mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan kawasan hutan dan lingkungan.
Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat ketentuan pidana terkait aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana disebutkan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, perkara tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan mengenai aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana perubahan dalam ketentuan perundang-undangan terkait.
Polres Pidie memastikan penindakan terhadap PETI akan terus dilakukan. Pengamanan alat berat dan pemeriksaan terhadap para pekerja menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap siapa sebenarnya pihak yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Kini, satu operator telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sejumlah nama lain masih diburu. []
Editor : Wahyu