MEUREUDU — Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Senin (24/8/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah perkara atas nama M bin M. Yusuf (34) dan Z bin Abdur Rahman (48) dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., melalui Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan sesuai prosedur hukum.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti dari tersangka M, berupa empat bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,69 gram, satu unit handphone Oppo, satu dompet serta dua pipet kaca.
Sementara dari tersangka Z, turut diserahkan satu bungkus diduga sabu dengan berat netto 2,33 gram, satu unit handphone Oppo A5i dan satu unit sepeda motor Honda Beat.
Kedua tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk kemudian diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pelimpahan yang melibatkan lima personel Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya tersebut berlangsung aman dan terkendali. Dalam prosesnya, kedua tersangka juga didampingi penasihat hukum.
Penyerahan tahap II ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Pidie Jaya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang telah dinyatakan lengkap.
Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan guna menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. []