Iklan Parlemen

terkini

PENGEMBANGAN HADIS EKOTEOLOGI PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM UNTUK PENANGGULANGAN KORBAN BANJIR

Senin, 07 September 2026, 20.40 WIB Last Updated 2026-10-19T13:42:56Z


Oleh: Prof. Dr. Abd Wahid Arsyad, M.Ag.

Banjir bukan lagi peristiwa alam yang datang sesekali, kemudian berlalu tanpa meninggalkan pelajaran. Di sejumlah wilayah Indonesia, bencana ini terus berulang, merendam permukiman, merusak fasilitas umum, mengganggu pendidikan, melumpuhkan perekonomian, dan memaksa masyarakat meninggalkan rumah mereka. Aceh Tamiang menjadi salah satu wilayah yang mengingatkan kita bahwa persoalan banjir tidak cukup diselesaikan melalui bantuan darurat setelah air surut. Ketika banjir kembali terjadi sebelum genap setahun (26 November 2025 dan 13 Oktober 2026) dari peristiwa sebelumnya, muncul pertanyaan mendasar: sudahkah kita belajar dari bencana, atau justru membiarkan masyarakat menghadapi ancaman yang sama berulang kali?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pendekatan yang menyatukan ilmu pengetahuan, kebijakan publik, kepedulian sosial, dan nilai-nilai keagamaan. Dalam konteks masyarakat Muslim, hadis Nabi Muhammad saw. memiliki potensi besar untuk mengembangkan kesadaran ekoteologi, yaitu pemahaman tentang hubungan manusia, alam, dan tanggung jawab kepada Allah. Melalui pengembangan hadis ekoteologi, penanggulangan banjir dapat diarahkan bukan hanya untuk menyelamatkan korban, melainkan juga mencegah kerusakan lingkungan yang memperbesar risiko bencana.


Dari Bantuan Darurat Menuju Pencegahan Bencana

Selama ini, penanggulangan banjir sering memperoleh perhatian besar ketika bencana sedang berlangsung. Pemerintah, lembaga kemanusiaan, organisasi masyarakat, dan warga bergerak menyalurkan makanan, pakaian, obat-obatan, serta kebutuhan pengungsian. Solidaritas semacam ini sangat penting dan harus terus diperkuat. Namun, penanganan korban tidak boleh berhenti pada pemenuhan kebutuhan sesaat.


Masyarakat yang kehilangan rumah memerlukan tempat tinggal yang aman. Anak-anak membutuhkan keberlanjutan pendidikan. Petani dan pedagang membutuhkan pemulihan mata pencaharian. Warga yang kehilangan dokumen, peralatan kerja, dan sumber penghasilan memerlukan pendampingan agar dapat membangun kembali kehidupan mereka. Pada saat yang sama, pemerintah dan masyarakat perlu mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan banjir berulang, mulai dari kondisi daerah aliran sungai, perubahan tutupan lahan, sistem drainase, tata ruang, hingga kapasitas infrastruktur pengendalian banjir.


Penting ditegaskan bahwa banjir tidak selalu disebabkan oleh kerusakan lingkungan semata. Curah hujan ekstrem, kondisi geografis, perubahan iklim, dan keterbatasan infrastruktur juga dapat berperan. Karena itu, pendekatan ekoteologi harus berjalan bersama kajian hidrologi, mitigasi bencana, dan perencanaan wilayah berbasis bukti.


Hadis sebagai Landasan Etika Lingkungan

Salah satu hadis yang relevan diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik. Rasulullah saw. bersabda bahwa seorang Muslim yang menanam tanaman, kemudian manusia, burung, atau hewan memakan hasilnya, memperoleh nilai sedekah. Hadis ini memperlihatkan bahwa hubungan manusia dengan alam tidak semata-mata didasarkan pada pemanfaatan sumber daya, tetapi juga pada kemanfaatan yang berkelanjutan bagi makhluk lain.


Pesan tersebut dapat dikembangkan menjadi etika penghijauan, pemulihan kawasan resapan air, rehabilitasi hutan, dan perlindungan daerah aliran sungai. Menanam pohon bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari tanggung jawab ekologis yang perlu disertai pemilihan jenis tanaman sesuai kondisi setempat, pemeliharaan, dan evaluasi hasilnya. Dalam konteks pencegahan banjir, penghijauan harus terintegrasi dengan perlindungan lahan, tata ruang, dan pengelolaan sungai.


Hadis lain yang sangat mendasar adalah prinsip la dzarar wa la dzirar, yang berarti tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya. Prinsip ini dikenal dalam tradisi hadis dan menjadi salah satu kaidah penting dalam hukum Islam. Dalam perspektif ekoteologi, prinsip tersebut dapat menjadi dasar moral untuk menolak tindakan yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat.


Pembuangan sampah ke sungai, perusakan kawasan penyangga, eksploitasi lahan tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, serta pengabaian tata ruang dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat. Tindakan-tindakan tersebut perlu dinilai berdasarkan dampak nyata, bukti ilmiah, dan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, ajaran hadis tidak berhenti sebagai nasihat individual, tetapi menjadi landasan bagi tanggung jawab sosial dan kebijakan publik.


Ekoteologi dan Tanggung Jawab Kekhalifahan

Al-Qur’an dalam Surah al-Rum ayat 41 menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan laut tampak akibat perbuatan tangan manusia, agar manusia merasakan sebagian akibat perbuatannya dan kembali ke jalan yang benar. Ayat ini memberikan landasan teologis untuk melakukan introspeksi terhadap hubungan manusia dengan lingkungan.


Konsep kekhalifahan manusia juga mengandung amanah untuk mengelola bumi secara bertanggung jawab. Alam bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan ruang kehidupan yang harus dijaga keseimbangannya. Oleh sebab itu, hadis ekoteologi perlu dikembangkan melalui kajian tematik yang menghubungkan hadis tentang menanam pohon, menghilangkan gangguan dari jalan, larangan membahayakan sesama, kepedulian terhadap makhluk hidup, dan tanggung jawab sosial.


Pengembangan ini membutuhkan metodologi yang kuat. Setiap hadis harus ditelusuri sumbernya, diperiksa kualitas sanad dan matannya, dipahami konteksnya, kemudian dianalisis relevansinya terhadap persoalan lingkungan kontemporer. Penafsiran tidak boleh memaksakan hadis menjadi penjelasan teknis tentang banjir. Hadis memberikan pedoman moral, sedangkan ilmu lingkungan menjelaskan proses ekologis dan langkah teknis pencegahannya.


Aceh Tamiang dan Keharusan Membangun Ketangguhan

Banjir berulang di Aceh Tamiang seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem penanggulangan yang lebih menyeluruh. Evaluasi tidak cukup dilakukan setelah bencana, tetapi perlu menjadi agenda rutin yang melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, ulama, masyarakat, dunia usaha, dan lembaga kemanusiaan. Pertama, pemerintah perlu memperkuat pemetaan kawasan rawan banjir, sistem peringatan dini, jalur evakuasi, serta penyediaan tempat pengungsian yang layak. Kedua, kajian daerah aliran sungai dan tata guna lahan perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tenaga ahli dan masyarakat setempat. Ketiga, pemulihan pascabencana harus mempertimbangkan prinsip membangun kembali dengan lebih aman, bukan sekadar mengembalikan kondisi sebelum bencana.


Keempat, masjid, dayah, sekolah, dan perguruan tinggi dapat menjadi pusat pendidikan ekoteologi. Khutbah Jumat, pengajian hadis, dan kegiatan pengabdian masyarakat perlu mengangkat pentingnya menjaga sungai, mengelola sampah, melindungi kawasan resapan, dan mempersiapkan keluarga menghadapi bencana. Kelima, program bantuan korban perlu dikembangkan menjadi pendampingan jangka panjang, termasuk dukungan psikososial, pemulihan ekonomi, dan perhatian khusus terhadap anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, serta keluarga berpenghasilan rendah.


Semua langkah tersebut harus didasarkan pada data dan evaluasi yang terukur. Tidak setiap banjir dapat dicegah sepenuhnya, tetapi risiko dan dampaknya dapat dikurangi melalui tata kelola lingkungan dan kesiapsiagaan yang baik.


Menjadikan Kepedulian sebagai Gerakan Bersama

Pengembangan hadis ekoteologi juga perlu mengubah cara pandang terhadap korban banjir. Mereka bukan sekadar penerima bantuan, melainkan warga yang memiliki hak, pengetahuan lokal, dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam pemulihan. Karena itu, keputusan mengenai relokasi, rehabilitasi rumah, pemulihan mata pencaharian, dan pembangunan infrastruktur harus melibatkan masyarakat terdampak.


Nilai sedekah dalam hadis perlu diperluas maknanya menjadi gerakan solidaritas yang terorganisasi. Bantuan makanan dan pakaian harus disertai transparansi penyaluran, pendataan kebutuhan, serta pengawasan agar bantuan tepat sasaran. Filantropi Islam melalui zakat, infak, sedekah, dan wakaf dapat diarahkan sesuai ketentuan syariah untuk mendukung pemulihan korban, penyediaan fasilitas sosial, dan program pengurangan risiko bencana.


Perguruan tinggi Islam, khususnya lembaga kajian hadis, memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan penelitian yang menghubungkan khazanah hadis dengan persoalan lingkungan. Hasil penelitian tersebut perlu diterjemahkan menjadi modul pendidikan, rekomendasi kebijakan, program pemberdayaan masyarakat, dan gerakan konservasi yang dapat dievaluasi manfaatnya.


Banjir yang terus berulang, termasuk pengalaman masyarakat Aceh Tamiang, menuntut perubahan pendekatan dari sekadar respons darurat menuju pencegahan, kesiapsiagaan, dan pemulihan berkelanjutan. Pengembangan hadis ekoteologi menawarkan landasan etis bahwa menjaga lingkungan, melindungi kehidupan, dan menolong korban merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan.


Kesalehan tidak cukup diukur melalui ritual pribadi, tetapi juga perlu tercermin dalam sikap terhadap sesama dan alam. Ketika ajaran hadis bertemu dengan ilmu pengetahuan, kebijakan yang bertanggung jawab, dan partisipasi masyarakat, nilai agama dapat menjadi kekuatan nyata dalam mengurangi risiko bencana.


Aceh Tamiang tidak boleh terus-menerus dikenang sebagai wilayah yang berulang kali dilanda banjir. Ia harus menjadi momentum bagi lahirnya kesadaran baru bahwa merawat bumi adalah amanah, mencegah bahaya adalah kewajiban moral, dan menolong korban merupakan wujud nyata kemanusiaan. Dari sinilah hadis ekoteologi menemukan relevansinya: bukan hanya berbicara tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga tentang bagaimana manusia menjaga kehidupan di bumi yang dititipkan kepadanya. 


*Penulis merupakan Dosen Prodi Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, Program Pascasarjana UIN Ar-Raniry. Email: abdul.wahid@ar-raniry.ac.id



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PENGEMBANGAN HADIS EKOTEOLOGI PERGURUAN TINGGI AGAMA ISLAM UNTUK PENANGGULANGAN KORBAN BANJIR

Terkini

Iklan Parlemen