Iklan Parlemen

terkini

Diduga Lakukan Nepotisme dan PHK Sepihak, KSBSI Desak Gubernur Sultra Copot Dirut Bank Sultra

Senin, 26 Oktober 2026, 18.44 WIB Last Updated 2026-10-26T11:44:56Z
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto. Foto: dok. (lensamerahputih.com)


KENDARI, SULTRA – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam pengisian jabatan strategis serta kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja di lingkungan Bank Sultra.

Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara selaku pemegang saham pengendali Bank Sultra agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra, termasuk mempertimbangkan pencopotannya atas dugaan nepotisme dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Menurut Iswanto, pihaknya menerima sejumlah informasi dan pengaduan terkait dugaan praktik nepotisme dalam penempatan pejabat di lingkungan Bank Sultra yang dinilai berpotensi mencederai prinsip profesionalisme, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang baik.

Salah satu yang menjadi sorotan KSBSI adalah penempatan seseorang berinisial (A), yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Direktur Utama Bank Sultra, pada jabatan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM).

Selain itu, KSBSI juga mempertanyakan pengangkatan seseorang berinisial (B) sebagai kepala cabang di Tower Bank Sultra. Berdasarkan informasi yang diterima KSBSI, yang bersangkutan diduga merupakan mantan rekan kerja Direktur Utama ketika masih bekerja di Bank Mandiri dan disebut menduduki jabatan tersebut tanpa melalui tahapan jenjang karier sebagaimana mestinya.

"Kami meminta agar seluruh proses pengangkatan pejabat strategis di Bank Sultra dilakukan secara transparan dan berdasarkan kompetensi, bukan karena adanya hubungan keluarga maupun kedekatan personal dengan pimpinan. Jika dugaan ini benar, tentu menjadi preseden buruk bagi tata kelola Bank Sultra sebagai bank milik daerah," ujar Iswanto.

Selain dugaan nepotisme, KSBSI Sultra juga menyoroti kebijakan PHK terhadap delapan pekerja Bank Sultra yang dinilai perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Iswanto menjelaskan bahwa berdasarkan pengaduan yang diterima pihaknya, PHK tersebut diduga berkaitan dengan persoalan atau kesalahan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, yang menurut keterangan pekerja telah melalui proses pembinaan oleh perusahaan.

Namun, KSBSI mempertanyakan adanya dugaan perlakuan berbeda terhadap salah seorang dari delapan pekerja tersebut yang disebut telah dikembalikan bekerja. Pekerja tersebut diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang komisaris Bank Sultra.

"Kalau memang alasan PHK adalah pelanggaran yang dianggap mendesak, mengapa ada pekerja yang kemudian dikembalikan bekerja? Apakah ada pertimbangan objektif atau justru perlakuan khusus? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh manajemen Bank Sultra," tegas Iswanto.

Menurutnya, setiap pekerja harus mendapatkan perlakuan yang adil dan setara tanpa diskriminasi. Hubungan keluarga maupun kedekatan dengan pejabat perusahaan tidak boleh menjadi faktor yang menentukan pemberian sanksi ataupun kebijakan ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Iswanto mengungkapkan bahwa KSBSI Sultra saat ini tengah memberikan pendampingan kepada tiga pekerja Bank Sultra yang terkena PHK.
Ketiga pekerja tersebut telah mengikuti proses mediasi tahap pertama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari.

Dalam mediasi tersebut, menurut keterangan KSBSI, pihak Bank Sultra menolak membayarkan pesangon kepada pekerja dengan alasan bahwa PHK dilakukan karena adanya pelanggaran bersifat mendesak.

KSBSI mempertanyakan dasar penerapan alasan tersebut, mengingat dugaan pelanggaran yang dijadikan dasar PHK disebut terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dan telah melalui proses pembinaan.

"Kami menilai alasan PHK mendesak yang digunakan perusahaan perlu diuji secara hukum, terlebih jika persoalan yang dijadikan dasar pemberhentian merupakan kejadian lama dan sebelumnya sudah dilakukan pembinaan. Jangan sampai hak-hak pekerja diabaikan dengan menggunakan alasan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Iswanto.

KSBSI menegaskan bahwa proses PHK harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

kemudian, Iswanto juga mempertanyakan fungsi Serikat Karyawan (Sekar) yang ada di bank sultra dan pemotongan iuran bulanan 25 Ribu rupiah terhadap pekerja.

"fungsi serikat karyawan dibank Sultra apakah hanya sebagai formalitas tanpa memperjuangkan hak hak pekerja dengan memungut iuran pekerja atau apa" ucapnya

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Iswanto menyatakan bahwa KSBSI Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan manajemen Bank Sultra.

Aksi tersebut rencananya akan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mendesak Gubernur Sultra melakukan evaluasi terhadap Direktur Utama Bank Sultra.

KSBSI juga akan menuntut agar manajemen Bank Sultra menyelesaikan perselisihan PHK secara adil dan memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan melakukan konsolidasi organisasi untuk mempersiapkan aksi demonstrasi. Kami meminta Gubernur Sulawesi Tenggara tidak tinggal diam terhadap berbagai dugaan persoalan yang terjadi di Bank Sultra. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, nepotisme, maupun pelanggaran hak pekerja, maka Direktur Utama harus dievaluasi dan dicopot dari jabatannya," tegas Iswanto.

Ia menambahkan bahwa Bank Sultra sebagai badan usaha milik daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan contoh penerapan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia dan perlindungan hak-hak pekerja.

"Bank Sultra adalah bank milik daerah yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan profesionalisme dan perlindungan ketenagakerjaan. Jangan sampai lembaga keuangan yang menjadi kebanggaan masyarakat Sulawesi Tenggara justru tercoreng oleh dugaan nepotisme dan persoalan pemenuhan hak pekerja," lanjutnya.

KSBSI Sultra menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sedang berjalan, termasuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila proses mediasi tidak menghasilkan penyelesaian yang memenuhi ketentuan hukum.

"Kami tidak akan berhenti memperjuangkan hak pekerja. Prinsip kami jelas, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum, keadilan, dan kepastian atas hak-haknya. Kami berharap Gubernur Sultra mengambil langkah tegas demi menjaga integritas Bank Sultra," pungkas Iswanto.

Sementara itu, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) menerbitkan surat pemberitahuan rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap seorang pegawainya. Surat tertanggal 11 September 2026 itu menyebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dinilai bersifat prinsip oleh pihak perusahaan.

Dalam surat bernomor 0937/135.000/SM.08.02/HC/IX/2026 tersebut, Divisi Human Capital Bank Sultra menyampaikan bahwa rencana PHK itu berkaitan dengan hasil pemeriksaan atau investigasi yang dilakukan oleh Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Bank Sultra.

Pihak perusahaan menyatakan dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Bank Sultra, serta Peraturan Disiplin Pegawai yang berlaku di lingkungan perusahaan.

Meski demikian, surat tersebut tidak merinci bentuk dugaan pelanggaran yang dimaksud maupun hasil pemeriksaan yang menjadi dasar rencana pemutusan hubungan kerja tersebut.

Bank Sultra juga menyebutkan bahwa pegawai yang bersangkutan dapat mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan apabila tidak menerima atau menolak keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat itu ditandatangani Kepala Divisi Human Capital Bank Sultra, Agus, dan ditembuskan kepada Direksi Bank Sultra serta Kepala SKAI Bank Sultra.

Rencana PHK tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi dugaan pelanggaran, hasil pemeriksaan internal, serta tahapan yang telah ditempuh perusahaan sebelum mengambil keputusan.

Klarifikasi dari pihak Bank Sultra dan pegawai yang bersangkutan penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik, termasuk memastikan apakah proses tersebut telah mengikuti ketentuan ketenagakerjaan dan mekanisme penyelesaian perselisihan yang berlaku.

Hingga informasi dalam surat tersebut diperoleh, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan pegawai yang bersangkutan atas rencana PHK itu.

Berita ini dapat diperbarui setelah terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. [*]


Penulis   :   Sulkarnaim
Editor      :   Wahyu

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Lakukan Nepotisme dan PHK Sepihak, KSBSI Desak Gubernur Sultra Copot Dirut Bank Sultra

Terkini

Iklan Parlemen