MAKASSAR – Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat melaporkan pengusaha kosmetik asal Makassar, Fenny Frans, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Fenny Frans dalam siaran langsung TikTok yang dinilai merendahkan profesi wartawan dan advokat.
Pernyataan yang dipersoalkan itu disampaikan melalui siaran langsung di akun TikTok pada 13 Oktober 2026. Pihak pelapor menilai narasi yang disampaikan berpotensi menyudutkan serta melecehkan profesi jurnalis dan pengacara.
Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu menyatakan langkah hukum tersebut ditempuh untuk meminta persoalan itu ditelaah secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Pengaduan disampaikan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar. Forum tersebut diwakili Koordinator Arifin, Ketua Media MPG, wartawan senior H. Ilyas Nurdin, serta tim pendamping hukum Sandi, S.H.
Pihak pelapor meminta kepolisian menelusuri isi pernyataan yang dipersoalkan, termasuk konteks penyampaian dan bukti yang berkaitan dengan siaran langsung tersebut.
Mereka menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah materi yang dilaporkan memenuhi unsur pelanggaran hukum, termasuk kemungkinan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pendamping hukum juga berharap proses penanganan dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, pengaduan tersebut masih perlu melalui proses penelaahan oleh kepolisian. Laporan atau pengaduan yang disampaikan pelapor tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana maupun kesalahan pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak Fenny Frans dalam bahan informasi yang diterima redaksi terkait pernyataan yang dipersoalkan tersebut.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Fenny Frans untuk menyampaikan penjelasan mengenai maksud serta konteks pernyataannya.
Perkembangan penanganan pengaduan selanjutnya bergantung pada hasil penelaahan dan langkah yang diambil oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan di ruang digital, terutama ketika menyangkut profesi dan pihak lain. Kebebasan berekspresi tetap perlu dijalankan dengan memperhatikan hak, martabat, serta ketentuan hukum yang berlaku. [*]
Editor : Redaksi