Foto: dok. Istimewa
JAKARTA – Arus informasi yang bergerak cepat di media sosial menuntut masyarakat lebih cermat dalam memilah fakta dan opini. Menyikapi hal tersebut, Polri mengajak masyarakat memperkuat literasi digital agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi maupun narasi provokatif yang berpotensi memicu kesalahpahaman.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut perlu diimbangi dengan tanggung jawab dalam menggunakan ruang digital maupun menyampaikan pendapat di muka umum.
“Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan kritik dan aspirasi. Kami mengajak masyarakat menggunakan hak tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, dan dapat disampaikan secara tegas tanpa harus mengabaikan hak orang lain maupun ketertiban bersama,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Menurutnya, salah satu tantangan di ruang digital adalah beredarnya informasi yang tidak disertai konteks utuh. Potongan video, narasi yang menyesatkan, hingga informasi yang belum dipastikan kebenarannya dapat membentuk persepsi keliru apabila langsung dipercaya dan dibagikan.
Karena itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru menyebarkan informasi hanya karena isinya menarik perhatian, memancing emosi, atau ramai diperbincangkan. Memeriksa sumber, membandingkan informasi dengan pemberitaan media tepercaya, serta memahami konteks menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran hoaks.
“Pastikan informasi yang kita terima benar sebelum membagikannya. Mari gunakan media sosial secara bertanggung jawab, tetap kritis, dan tidak mudah terprovokasi. Menjaga ruang digital yang sehat merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Polri juga menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dilindungi hukum. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur hak tersebut sekaligus menegaskan kewajiban untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, serta menjaga ketertiban umum.
Di tengah perbedaan pandangan, masyarakat diharapkan tetap mengedepankan dialog yang sehat dan menghindari penyebaran konten yang dapat memperkeruh situasi. Kritik terhadap kebijakan maupun pelayanan publik tetap dapat disampaikan secara terbuka, argumentatif, dan bertanggung jawab.
Melalui penggunaan media sosial yang lebih bijak, masyarakat diharapkan mampu menjaga ruang digital sebagai sarana pertukaran informasi, pengawasan publik, dan penyampaian aspirasi yang konstruktif.
Polri mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan kebiasaan memeriksa informasi sebelum membagikannya sebagai bagian dari budaya digital, demi menjaga kepercayaan publik, memperkuat persatuan, dan menciptakan ruang demokrasi yang sehat. [*]
Editor : Wahyu