Foto: dok. (Istimewa)
BANDA ACEH – Layanan darurat kepolisian Call Center 110 kembali menjadi perhatian Polda Aceh setelah seorang anak di bawah umur kedapatan membuat laporan palsu atau prank terkait dugaan aksi pembegalan di wilayah Medan. Aksi iseng tersebut menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan nomor darurat dapat mengganggu pelayanan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan polisi.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, Sabtu (31/10/2026), mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan Call Center 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Ia menegaskan, layanan tersebut merupakan fasilitas resmi kepolisian untuk menerima laporan tindak pidana, pengaduan, serta permintaan bantuan kepolisian.
Kasus laporan palsu itu bermula ketika seseorang menghubungi Call Center 110 dan melaporkan adanya aksi pembegalan di wilayah Medan. Namun, setelah dilakukan pengecekan melalui sistem layanan, diketahui bahwa posisi pelapor justru berada di kawasan Tibang, Kota Banda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata masih berusia di bawah umur.
Pada Jumat (30/10/2026), pelaku dimintai keterangan di ruang SPKT Polda Aceh dengan didampingi orang tuanya. Dalam penanganan tersebut, pelaku juga diminta membuat surat pernyataan.
Joko menjelaskan, personel SPKT tidak hanya meminta klarifikasi, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku dan orang tuanya mengenai fungsi serta pentingnya layanan Call Center 110.
Menurutnya, layanan darurat kepolisian bukan sarana untuk bercanda, menguji respons petugas, apalagi menyampaikan informasi yang tidak benar. Setiap laporan yang masuk harus didasarkan pada informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan bahwa sistem layanan 110 dapat mengidentifikasi informasi pelapor, termasuk identitas dan lokasi panggilan, sehingga masyarakat tidak sepatutnya menganggap panggilan iseng dapat dilakukan tanpa konsekuensi.
Polda Aceh turut mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya dalam penggunaan telepon dan layanan darurat. Pemahaman mengenai fungsi nomor darurat perlu diberikan sejak dini agar fasilitas publik tersebut tidak disalahgunakan.
"Gunakan layanan Call Center 110 secara bertanggung jawab dan bijak. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan masyarakat terhadap tugas kepolisian dalam menjaga kamtibmas. Dengan begitu, layanan ini dapat berfungsi optimal dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan kehadiran polisi," tutup Joko.
Polda Aceh berharap masyarakat dapat menjadikan layanan 110 sebagai sarana komunikasi yang efektif dengan kepolisian, bukan untuk lelucon atau laporan fiktif. Sebab, setiap laporan palsu berpotensi menyita perhatian dan waktu petugas yang seharusnya dapat digunakan untuk menangani keadaan darurat sesungguhnya. [*]
Editor : Wahyu