Iklan Parlemen

terkini

Polisi Temukan 23 Batang Ganja di Kebun Cabai Peureulak, Petani 45 Tahun Ditangkap

Minggu, 01 November 2026, 01.06 WIB Last Updated 2026-10-31T18:06:19Z
Foto: dok. Istimewa


ACEH TIMUR – Sebuah kebun cabai di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, ternyata menyimpan tanaman terlarang. Di sela-sela tanaman cabai yang dikelolanya, seorang petani diduga menanam 23 batang ganja yang diperkirakan berusia sekitar dua bulan.

Praktik tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA (45), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Kamis (29/10/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba AKP Verry Syahputra, S.H., M.H., bersama personelnya melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Hasilnya, petugas menemukan indikasi adanya tanaman ganja di sekitar kebun cabai.

Saat penggerebekan, petugas mendatangi sebuah gubuk di kawasan kebun. Dalam pemeriksaan, AA kemudian menunjukkan lokasi tanaman ganja yang ditanam di sekitar areal kebun cabai yang dikelolanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menanam 23 batang ganja tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Seluruh tanaman ganja beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Aceh Timur menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik penanaman maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Penindakan ini bukan semata-mata tentang menemukan dan menyita barang bukti, tetapi juga merupakan upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Aris, Sabtu (31/10/2026).

Ia turut mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya mengandalkan upaya penegakan hukum oleh kepolisian.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan lahan pertanian untuk kegiatan produktif dan legal serta tidak membiarkan lingkungan menjadi tempat penanaman maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.

Pengungkapan itu sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap lingkungan pertanian perlu mendapat perhatian bersama agar lahan produktif tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. [*]


Editor  :  Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Temukan 23 Batang Ganja di Kebun Cabai Peureulak, Petani 45 Tahun Ditangkap

Terkini

Iklan Parlemen