Iklan Parlemen

terkini

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden Prabowo Diduga Jadi Sasaran

Selasa, 03 November 2026, 21.16 WIB Last Updated 2026-11-03T16:23:50Z
Konferensi Pers Mabes Polri. (Foto:dok. Devi/detik.com)


JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Kasus ini menjadi perhatian karena salah satu nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan merupakan milik Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Penetapan ketiga tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep.

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

Asep menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur dan dasar yang berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak atau log elektronik yang disebut terjadi pada Oktober 2026.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," tegasnya.

Kasus itu menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap keamanan komunikasi elektronik, termasuk komunikasi kepala negara dan sejumlah tokoh publik.

Polri kini menangani perkara tersebut melalui proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, mekanisme penyadapan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan seluruh pihak yang ditetapkan tetap memiliki hak untuk membela diri. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Seblumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik empat pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Mereka yakni Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Ariyanto Wibowo sebagai Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Muhammad Fadil Imran sebagai Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa. [*]


Sumber  :  detik.com
Editor     :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Telepon Presiden Prabowo Diduga Jadi Sasaran

Terkini

Iklan Parlemen