Iklan Parlemen

terkini

Scoopy Mahasiswi Berpindah Tangan Tiga Kali, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

Minggu, 01 November 2026, 00.14 WIB Last Updated 2026-10-31T17:14:25Z
Foto: dok. (Istimewa)


BANDA ACEH – Sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi di Banda Aceh diduga digadaikan berulang kali tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat perbuatan tersebut, seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, akhirnya ditangkap polisi.

EPA diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Kasus itu bermula pada Kamis (25/6/2026), ketika korban, Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BL 3037 OK kepada EPA.

Saat itu, keduanya menyepakati nilai gadai sebesar Rp5,5 juta dengan jangka waktu penebusan selama satu bulan.

Namun, kendaraan yang seharusnya disimpan hingga pemiliknya melakukan penebusan justru diduga kembali digadaikan oleh EPA kepada pihak lain tanpa seizin korban.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor tersebut berpindah tangan melalui beberapa transaksi gadai.

Sehari setelah menerima motor dari korban, tepatnya 26 Juni 2026, EPA diduga menggadaikan kembali kendaraan tersebut kepada Randa Puji Sukma dengan nilai Rp6 juta.

Pada hari yang sama, motor itu kembali tercatat dalam transaksi gadai yang melibatkan Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang dikenal dengan sebutan Kak Ita Cot Yang senilai Rp6,5 juta.

"Transaksi tersebut diketahui dari sejumlah kuitansi yang berhasil dikumpulkan penyidik sebagai barang bukti," jelas Kompol Dizha.

Dugaan penggelapan tersebut terungkap ketika masa perjanjian gadai berakhir. Korban yang bermaksud menebus sepeda motornya kemudian menghubungi EPA agar kendaraan dikembalikan sesuai kesepakatan awal.

Namun, hingga korban meminta pengembalian, sepeda motor tersebut tidak kunjung diserahkan.

Merasa dirugikan, Evi akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti terkait transaksi gadai kendaraan tersebut.

Pada Jumat (30/10/2026), EPA dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan melaksanakan gelar perkara khusus, penyidik menetapkan EPA sebagai tersangka.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pria berusia 45 tahun tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK, masing-masing senilai Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta.

"Untuk saat ini, tersangka sudah diamankan di Polresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kompol Dizha.

Kompol Dizha menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk menerbitkan daftar pencarian barang (DPB) serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi juga terus menelusuri keberadaan sepeda motor tersebut yang diduga telah berpindah tangan melalui beberapa transaksi gadai.

Kasus itu menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan, terutama dengan memastikan kejelasan kesepakatan dan hak kepemilikan barang yang ditransaksikan. [*]


Editor  :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Scoopy Mahasiswi Berpindah Tangan Tiga Kali, Pria 45 Tahun Ditangkap Polisi

Terkini

Iklan Parlemen