Meureudu – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya melaksanakan paparan perkara sekaligus pengiriman laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu 8 April 2026.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menyampaikan bahwa kegiatan paparan perkara tersebut berlangsung di Ruang Dirreskrimum Polda Aceh. Paparan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi tertanggal 2 April 2026.
Perkara yang dipaparkan merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, di ruang rapat Pendopo Wakil Bupati yang berlokasi di Gampong Kota Meureudu, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga bernama Zikrillah, dengan terlapor HB yang menjabat sebagai Wakil Bupati Pidie Jaya.
Dalam kegiatan tersebut, paparan disampaikan oleh Bripka Surya Dharma selaku Ps. Kanit I Pidum Satreskrim Polres Pidie Jaya di hadapan jajaran Ditreskrimum Polda Aceh, di antaranya Dirreskrimum Kombes Pol Andre Librian, Kabag Wassidik AKBP Suwalto, Kasubdit I AKBP Dedy Darwinsyah, serta sejumlah pejabat lainnya dari Subdit I Ditreskrimum.
Kapolres menjelaskan, setelah dilakukan paparan dan gelar perkara, penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut secara resmi diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh. Selanjutnya, seluruh administrasi penyelidikan telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh untuk proses lebih lanjut.
“Pengambilalihan ini dilakukan guna memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Dengan langkah tersebut, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.