BANDA ACEH – Kasus penganiayaan balita di Yayasan BD Banda Aceh makin terkuak. Satreskrim Polresta Banda Aceh tetapkan dua tersangka baru RY, 25, dan NS, 24. Keduanya pengasuh yang terbukti cubit, jewer, hingga pukul pantat balita berulang kali.
Penetapan diumumkan Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, usai gelar perkara Rabu 29/4/2026 sore.
“Dari rangkaian penyelidikan, ditemukan fakta dan dua alat bukti cukup. Maka RY dan NS kami tetapkan tersangka,” kata Dizha, menyampaikan keterangan Kapolresta Kombes Pol Andi Kirana.
Sebelumnya, satu pengasuh berinisial DS sudah lebih dulu ditahan. Dengan tambahan RY dan NS, total tersangka jadi tiga orang.
“Saat ini kami sedang periksa orang tua korban, kumpulkan barang bukti, dan analisis rekaman CCTV,” tambah Dizha.
Motif penganiayaan terungkap. Ketiga pelaku kesal karena balita asuhnya tidak menuruti saat disuapi. “Ini bukti ketidakprofesionalan tenaga pengasuh. Yayasan penitipan anak harusnya jadi tempat aman, bukan malah jadi lokasi kekerasan,” tegas Kasatreskrim.
Polisi juga selidiki legalitas Yayasan BD. “Kami dalami izin operasionalnya. Legal atau ilegal, akan kami sampaikan setelah pengembangan,” ujarnya.
DS, NS, dan RY dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp72 juta.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh. Polisi pastikan kasus terus dikembangkan.
“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Kami minta orang tua yang titip anak di sana melapor jika anaknya alami kekerasan,” tutup Kompol Dizha. [WAHYU]