Iklan Parlemen

terkini

Polisi Tetapkan DS Tersangka Penganiaya Balita di Daycare Banda Aceh, Kasus Bisa Berkembang

Kamis, 30 April 2026, 02.06 WIB Last Updated 2026-04-29T19:10:09Z

BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh resmi tetapkan DS, 24, pengasuh di Yayasan BD, sebagai tersangka penganiayaan balita. Penetapan dilakukan usai gelar perkara di Aula Polresta, Rabu 29/4/2026 siang.

Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menegaskan, penyidikan belum berhenti.

“Pendalaman lanjut belum selesai. Kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya,” kata Dizha, menyampaikan pernyataan Kapolresta Kombes Pol Andi Kirana.

DS dijerat Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP. Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp72 juta.

Kasus ini mencuat setelah video CCTV Yayasan BD viral di medsos. Dalam rekaman, bayi 16 bulan tampak menangis saat disuapi. Pelaku terlihat beberapa kali mengangkat anak itu, lalu membanting dan menarik telinganya hingga jatuh. Aksi terjadi dua kali, 24 dan 27 April 2026.

Tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dibackup Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, langsung amankan DS.

Hingga Selasa 28/4/2026 malam, penyidik sudah periksa 6 saksi dari pihak yayasan dan pengasuh lain.

“Gelar perkara masih lanjut. Kami lihat lagi apakah ada tersangka lain di kasus penganiayaan anak di Yayasan DS ini. Kalau ada, akan kami sampaikan ke masyarakat,” tegas Kompol Dizha.

Polisi minta orang tua yang titipkan anak di Yayasan BD melapor jika alami hal serupa. Kasus ini jadi peringatan keras bagi tempat penitipan anak agar profesional dan humanis. [WAHYU]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Tetapkan DS Tersangka Penganiaya Balita di Daycare Banda Aceh, Kasus Bisa Berkembang

Terkini

Iklan Parlemen