LHOKSEUMAWE – Barang bukti narkoba senilai ratusan juta rupiah dilenyapkan, Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe musnahkan 1.419,36 gram sabu dan 70,85 gram ganja, Rabu 13/5/2026 pagi di halaman Sat Resnarkoba.
Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Arizal, S.H., disaksikan Kejari, PN Lhokseumawe, Dinkes Kota Lhokseumawe, personel Polres, hingga penasihat hukum. Transparansi jadi kunci.
IPTU Arizal rinci barang bukti dari 6 kasus narkotika yang sudah dapat penetapan pemusnahan dari JPU Kejari Lhokseumawe.
Sabu 1,4 kg diblender, dicampur air dan pertalite, lalu dibuang ke septic tank. Ganja 70 gram dibakar habis sampai jadi abu. Prosedur hukum dijalankan ketat.
“Pemusnahan ini bukti keseriusan kami berantas narkoba. Sekaligus pastikan barang bukti tak disalahgunakan,” tegas IPTU Arizal.
Polres Lhokseumawe minta masyarakat jadi garda terdepan.
“Kami ajak warga bersama-sama memerangi narkotika. Selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Pemusnahan ini jadi komitmen nyata Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe wujudkan wilayah bersih dari peredaran gelap narkotika. [WAHYU]