Iklan Parlemen

terkini

Tgk. Muharuddin Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Debt Collector di Aceh Utara

Selasa, 16 Juni 2026, 23.54 WIB Last Updated 2026-06-16T16:54:55Z

BANDA ACEH – Dugaan tindak penganiayaan yang dialami seorang perempuan di Kabupaten Aceh Utara menjadi sorotan publik setelah video korban dalam kondisi terluka dan mengeluarkan darah viral di media sosial.

Korban diketahui bernama Nurmajidah (32), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Dalam video yang beredar luas, korban tampak mengalami luka pada bagian wajah dengan hidung berdarah yang diduga akibat tindakan kekerasan oleh oknum debt collector terkait persoalan penagihan kredit.

Kasus tersebut memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk. Muharuddin, yang mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya. Namun dari informasi awal yang saya terima, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum debt collector karena persoalan kredit,” ujar Muharuddin dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).

Politisi Partai Aceh itu menegaskan bahwa persoalan utang-piutang maupun tunggakan kredit tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.

Menurutnya, setiap sengketa kredit harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan cara intimidasi maupun kekerasan fisik.

“Kalaupun ada masalah kredit, pemukulan atau penganiayaan tetap tidak bisa dibenarkan. Apalagi yang menjadi korban adalah seorang perempuan. Karena itu kami mendesak pihak kepolisian di Aceh Utara segera mengusut informasi dugaan penganiayaan ini dan menindak tegas pelakunya apabila terbukti bersalah,” tegasnya.

Muharuddin juga meminta perusahaan pembiayaan atau lembaga tempat oknum debt collector tersebut bekerja untuk tidak lepas tangan dari persoalan yang terjadi. Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan petugas penagihan di bawah naungan mereka.

Kasus itu kini menjadi perhatian masyarakat luas. Publik berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan kepastian hukum bagi korban, sekaligus memastikan tidak ada praktik penagihan yang dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum dan mengabaikan hak-hak warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun perusahaan pembiayaan yang diduga terkait dengan oknum debt collector tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai peristiwa yang viral di media sosial itu. [Red]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tgk. Muharuddin Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan Perempuan oleh Oknum Debt Collector di Aceh Utara

Terkini

Iklan Parlemen