Mandailing Natal - Di balik hijaunya hutan dan aliran sungai Mandailing Natal (Madina), tersimpan persoalan yang terus mengusik. Deru alat berat, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), hingga kerusakan lingkungan disebut masih berlangsung di sejumlah titik. Di tengah kondisi itu, muncul pertanyaan yang terus bergema dari berbagai kalangan: mengapa praktik yang diduga melanggar hukum tersebut seolah sulit dihentikan?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Aliansi Mandailing Natal Peduli Lingkungan dan Konservasi Alam (ALMANDALIKA), koalisi yang terdiri dari 20 organisasi dan NGO lingkungan, melontarkan kritik keras terhadap penanganan PETI di Madina. Mereka menilai upaya penertiban belum menunjukkan hasil yang signifikan dan menduga adanya pembiaran yang membuat aktivitas tambang ilegal terus berlangsung.
Juru Bicara ALMANDALIKA, Khairil Amri Nasution, menyebut penegakan hukum di tingkat daerah dinilai tidak berjalan efektif. Menurutnya, Satgas Penanganan PETI Madina yang dibentuk melalui Surat Bupati Nomor 660/0698/DLH/2025 belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal di lapangan.
"Kami mempertanyakan mengapa aktivitas ini masih terus berjalan. Dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat harus diusut secara menyeluruh. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang," kata Khairil dalam keterangan pers di Panyabungan, Senin (3/8).
Pernyataan tersebut merupakan tudingan yang meminta pembuktian melalui proses hukum. Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menetapkan adanya keterlibatan oknum aparat sebagaimana dugaan yang disampaikan ALMANDALIKA.
Bagi koalisi itu, persoalan PETI bukan sekadar aktivitas pertambangan ilegal. Mereka memandangnya sebagai ancaman terhadap kelestarian lingkungan, sumber air, kawasan konservasi, hingga masa depan masyarakat yang menggantungkan hidup pada alam.
ALMANDALIKA juga menyoroti belum adanya proses hukum yang dinilai menyentuh para pemodal besar di balik aktivitas tambang ilegal. Mereka mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar bahwa aktivitas PETI memiliki konsekuensi pidana.
Sementara itu, Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K), Pajarur Rohman Nasution, menilai persoalan tambang ilegal telah berkembang menjadi isu yang lebih luas.
"Yang dibutuhkan bukan hanya penindakan terhadap pekerja lapangan, tetapi juga keberanian membongkar jaringan pemodal dan aktor intelektual di balik praktik tambang ilegal," ujarnya.
Melalui surat resmi yang telah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ALMANDALIKA mengajukan tujuh tuntutan. Di antaranya meminta Gubernur Sumatera Utara berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak apabila terdapat oknum aparat yang terbukti membekingi PETI, membentuk satgas terpadu lintas sektor, memburu para pemodal tambang ilegal, memutus distribusi BBM ilegal, mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), memulihkan kawasan yang rusak, serta membuka proses penyidikan secara transparan kepada publik.
Koalisi tersebut juga meminta aparat penegak hukum menindak pihak-pihak yang menurut mereka telah teridentifikasi dalam hasil operasi Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Klaim tersebut masih menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bentuk tekanan moral, ALMANDALIKA memberikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Polda Sumut, dan Kodam I/Bukit Barisan. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, mereka menyatakan siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, Mapolda Sumut, dan Makodam I/Bukit Barisan.
Di tengah berbagai tuntutan tersebut, publik kini menanti respons pemerintah dan aparat penegak hukum. Harapan masyarakat sederhana: penegakan hukum yang adil, perlindungan lingkungan yang nyata, serta kepastian bahwa kekayaan alam Mandailing Natal tidak terus terkikis oleh praktik pertambangan ilegal yang merusak. [Red]