Iklan Parlemen

terkini

PWI Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Wartawan di Pidie, SMSI Siap Kawal Hingga Tuntas

Selasa, 04 Agustus 2026, 15.08 WIB Last Updated 2026-08-04T08:08:26Z
Foto: Ilustrasi (AI)


BANDA ACEH – Dukungan terhadap wartawan Komparatif.id, Harmadi, yang diduga menjadi korban pengancaman dan intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik terus mengalir. Kali ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan oknum aparatur Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie.

Ketua PWI Aceh, M. Nasir Nurdin, menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap wartawan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena berpotensi mengancam kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

"Kami mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Harmadi dengan melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Kami juga meminta polisi menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan sehingga keadilan dapat ditegakkan," ujar Nasir Nurdin, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Jangan ada pihak yang berusaha melemahkan fungsi pers melalui intimidasi, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik. PWI Aceh akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas," tegasnya.

Dukungan serupa juga disampaikan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pidie, Muhammad Riza atau yang akrab disapa Boim. Ia memastikan SMSI Pidie akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan perlindungan terhadap insan pers.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik sekaligus mendorong penegakan hukum yang adil," kata Boim.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintahan gampong agar menghormati profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

"Semua pihak harus menghormati kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada lagi sikap arogan atau tindakan intimidatif terhadap jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik," pungkasnya.

Kasus dugaan pengancaman terhadap Harmadi saat ini tengah ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Pidie. Perkembangan penanganan perkara tersebut menjadi perhatian berbagai organisasi pers di Aceh yang berharap aparat penegak hukum dapat mengusutnya secara tuntas demi menjamin kebebasan pers dan memberikan rasa aman bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. []


Editor   : Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PWI Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pengancaman Wartawan di Pidie, SMSI Siap Kawal Hingga Tuntas

Terkini

Iklan Parlemen