Iklan Parlemen

terkini

SHM Tahun 1987 Diduga "Ditimpa" Sertifikat Baru, BPN Konawe Disorot Usai Temuan Mengejutkan Saat Plotting

Rabu, 05 Agustus 2026, 10.59 WIB Last Updated 2026-08-05T04:01:24Z
Permohonan plotting justru mengungkap dugaan terbitnya SHM tahun 2011 di atas tanah yang telah bersertifikat sejak 1987. Kuasa pemilik lama mendesak ATR/BPN mengusut dugaan cacat administrasi. Foto: Istimewa.



KONAWE – Permohonan plotting Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan Malik Pagala ke Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe justru membuka fakta mengejutkan. Tanah yang telah bersertifikat sejak tahun 1987 diduga telah diterbitkan lagi Sertifikat Hak Milik (SHM) baru pada tahun 2011 di atas sebagian objek yang sama.


Foto: Batas Tanah.


Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya tumpang tindih sertifikat sekaligus mempertanyakan proses administrasi pertanahan yang berlangsung di Kabupaten Konawe.

Kasus itu bermula saat Kantor Pertanahan Konawe melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah milik Malik Pagala. Setelah itu, pada 10 Februari 2026, Malik Pagala mengajukan permohonan plotting guna menyesuaikan data spasial bidang tanahnya.

Namun, berbulan-bulan berlalu, proses plotting tak kunjung selesai. Alasan yang disampaikan pihak pertanahan adalah belum ditemukannya peta besar pendaftaran yang menjadi dasar penerbitan SHM tahun 1987 sehingga plotting belum dapat dilakukan.

Ironisnya, di tengah proses penelusuran itulah pihak Malik Pagala justru memperoleh informasi bahwa pada sebagian bidang tanah yang telah bersertifikat sejak 1987 ternyata telah terbit SHM lain pada tahun 2011.

Merasa haknya terancam, penerima kuasa Malik Pagala, Febryansyah Pagala, bersama tim mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe pada Senin (3/8/2026) untuk meminta penjelasan sekaligus mempertanyakan dasar penerbitan SHM tahun 2011.

Dalam mediasi tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tahun 2011. Menurut Febryansyah, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya sejumlah hal yang perlu diteliti lebih lanjut karena diduga berpotensi mengandung cacat administrasi.

"Kami awalnya hanya mengurus plotting SHM tahun 1987. Namun dari proses itu justru diketahui ada SHM tahun 2011 yang diduga berada di atas sebagian tanah milik Malik Pagala. Saat memeriksa dokumen dasar penerbitannya, kami menemukan sejumlah hal yang menurut kami perlu diteliti lebih lanjut," ujar Febryansyah.

Ia juga menyebut Malik Pagala sebagai pemegang SHM tahun 1987 yang berbatasan langsung mengaku tidak pernah dimintai persetujuan batas, tidak pernah dihadirkan dalam proses penetapan batas, serta tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai proses penerbitan SHM tahun 2011.

Padahal, menurutnya, tanah tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan oleh Malik Pagala selama puluhan tahun sebelum sertifikat baru diterbitkan.

"Kami meminta ATR/BPN melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika ditemukan adanya salah ukur, salah penetapan batas, pelanggaran prosedur, atau cacat administrasi dalam penerbitan SHM tahun 2011, maka sertifikat tersebut harus diperbaiki atau dibatalkan sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Secara hukum, SHM yang diterbitkan pada tahun 1987 tetap memiliki kekuatan hukum sepanjang belum dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau keputusan pejabat pertanahan yang berwenang.

Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat sepanjang sesuai dengan data fisik dan data yuridis.

Apabila benar terdapat dua sertifikat pada objek tanah yang sama, kondisi tersebut harus diteliti melalui pemeriksaan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Pihak kuasa berharap Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tenggara, hingga Kementerian ATR/BPN RI segera melakukan audit administrasi, pemeriksaan lapangan, dan penelitian menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM tahun 2011 demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan tumpang tindih sertifikat tersebut. []



Penulis : Sulkarnaim
Editor   : Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SHM Tahun 1987 Diduga "Ditimpa" Sertifikat Baru, BPN Konawe Disorot Usai Temuan Mengejutkan Saat Plotting

Terkini

Iklan Parlemen