BANDA ACEH – Polda Aceh kembali menunjukkan sikap tegas terhadap personelnya yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Seorang anggota Polri berinisial Abripda RF (31) resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis baru yang ditemukan dalam bentuk cartridge atau vape getar mengandung etomidate.
Keputusan tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang tertuang dalam Putusan Nomor: PUT KKEP/19/VIII/2026 tanggal 5 Agustus 2026.
RF sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar yang kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tanggal 30 Juli 2026, barang bukti tersebut dinyatakan mengandung etomidate, yang termasuk Narkotika Golongan II.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Tidak hanya RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ yang terlibat dalam pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Kabupaten Bireuen.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Ia dianggap kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga terjadi peluru rekoset yang kemudian mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Korban belakangan diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, yakni Pratu Galuh Nugraha.
Atas pelanggaran tersebut, Ipda FJ dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun.
“Kemudian, Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.
Polda Aceh menegaskan kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Joko menyampaikan bahwa sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoba-coba menggunakan atau terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk cartridge atau vape getar dengan kandungan etomidate.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko.
Untuk mempersempit ruang penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri, Polda Aceh juga akan meningkatkan pemeriksaan terhadap personel secara berkala.
Pemeriksaan dilakukan antara lain melalui tes urine maupun pemeriksaan terhadap vape yang digunakan personel.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Aceh untuk memastikan seluruh anggota terbebas dari penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga integritas institusi Polri di tengah masyarakat.
Pesannya jelas: seragam kepolisian bukan tameng bagi pelanggar hukum. Jika terbukti bermain narkotika, sanksi terberat siap menanti—hingga berujung pemecatan. []
Editor : Redaksi