Iklan Parlemen

terkini

Hari Hak untuk Tahu, Polri Turun ke CFD Jakarta Edukasi Warga soal Keterbukaan Informasi

Minggu, 27 September 2026, 14.08 WIB Last Updated 2026-09-27T07:08:59Z
Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026) pagi.


JAKARTA — Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2026) pagi, dimanfaatkan Divisi Humas Polri untuk mendekatkan edukasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2026, Polri mengajak masyarakat memahami hak untuk memperoleh, mencari, dan menyimpan informasi publik. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai badan publik.

Kabag Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, sosialisasi di ruang publik seperti CFD dipilih agar pesan mengenai hak masyarakat atas informasi dapat menjangkau lebih banyak kalangan.

"Kehadiran kami di sini sebagai upaya sosialisasi ke masyarakat, memperluas informasi bahwa Polri sebagai badan hukum publik turut menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Komang.

Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk memperoleh informasi dari badan publik melalui mekanisme yang telah ditentukan. Polri juga menyediakan sejumlah kanal yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan permohonan informasi.

Permohonan dapat disampaikan melalui email layanan informasi, situs resmi Humas Polri, surat, maupun dengan datang langsung ke Humas Polri. Seluruh permohonan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri.

"Polri akan menyediakan informasi publik secara cepat, mudah, tentunya sesuai dengan koridor Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

Komang menjelaskan, keterbukaan informasi juga terus diperkuat melalui pemanfaatan berbagai platform digital. Polri memiliki sejumlah kanal informasi, di antaranya SPIT-Mediahub, Polri TV, E-PPID, dan Tribratanews.

Selain itu, Polri telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang tata cara pelayanan informasi publik di lingkungan Polri.

Berbagai kanal dan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memberikan akses informasi yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kualitas komunikasi publik kepada masyarakat.

"Keterbukaan informasi bukan hanya tuntutan, tetapi juga kunci keberhasilan dalam menghadapi berbagai tantangan di era digital," tegas Komang.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari upaya pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung implementasi Polri Presisi.

Sosialisasi di CFD tidak dilakukan dalam bentuk penyampaian informasi semata. Personel Divisi Humas Polri turut membagikan stiker dan flyer yang berisi edukasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Agar sosialisasi berlangsung lebih interaktif, masyarakat juga diajak mengikuti permainan spin wheel dengan berbagai hadiah menarik yang diberikan secara gratis sebagai souvenir.

Melalui pendekatan tersebut, pesan mengenai hak masyarakat atas informasi diharapkan tidak hanya tersampaikan, tetapi juga lebih mudah dipahami dan diingat.

Kegiatan itu menjadi salah satu upaya Polri menghadirkan edukasi keterbukaan informasi secara langsung di tengah masyarakat, sekaligus membuka ruang komunikasi publik yang lebih dekat di tengah perkembangan era digital. []


Editor  :  Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Hari Hak untuk Tahu, Polri Turun ke CFD Jakarta Edukasi Warga soal Keterbukaan Informasi

Terkini

Iklan Parlemen