ACEH TIMUR – Instruksi Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky terkait larangan penggunaan celana pendek dan permainan domino mulai ditindaklanjuti serius oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Aceh Timur.
Kasatpol PP/WH Aceh Timur, T. Amran yang akrab disapa Ampon, memastikan pihaknya siap turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi, monitoring hingga pembinaan terhadap masyarakat yang masih melanggar ketentuan tersebut.
Langkah itu merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor 100.3.3/5576 tentang larangan mengenakan celana pendek dan bermain domino di tempat-tempat umum.
“Menindaklanjuti instruksi Bapak Bupati, kami Satpol PP/WH siap melaksanakan razia celana pendek dan domino. Ini untuk menegakkan syariat Islam dan menjaga ketertiban umum di Aceh Timur,” tegas T. Amran, Rabu (16/9/2026).
Menurut Ampon, sebelum penindakan dilakukan, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha.
Petugas Satpol PP/WH mulai bergerak menyisir wilayah Aceh Timur untuk menyampaikan imbauan tersebut, khususnya di warung kopi, kafe serta lokasi yang menjadi tempat berkumpul masyarakat.
“Hari ini petugas kita bergerak ke wilayah barat, mulai dari Kecamatan Idi sampai dengan Kecamatan Madat. Targetnya sosialisasi dan menempelkan imbauan tersebut di tempat pelaku usaha,” jelasnya.
Sementara pada Kamis (17/9/2026), petugas dijadwalkan bergerak ke wilayah timur hingga perbatasan dengan Kota Langsa.
Ampon mengatakan, sosialisasi juga tidak hanya menyasar tempat usaha. Pihaknya telah meminta para camat meneruskan sekaligus menyampaikan imbauan tersebut kepada para geuchik untuk disosialisasikan di seluruh gampong.
“Untuk para geuchik, kami sudah meminta para camat untuk meneruskan dan menyosialisasikan imbauan tersebut ke 513 gampong di Aceh Timur,” katanya.
Setelah masa sosialisasi selama tujuh hari, Satpol PP/WH akan melakukan monitoring di sejumlah tempat umum. Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan melakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setelah tujuh hari ke depan akan kita monitoring di tempat-tempat umum dan akan kita lakukan pembinaan,” ujar Ampon.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban sekaligus pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Timur.
“Kita berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar pelaksanaan syariat Islam bisa berjalan dengan baik di wilayah Kabupaten Aceh Timur,” pungkasnya. []
Editor : Wahyu