BANDA ACEH – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas terhadap berbagai barang hasil pengawasan yang dinilai berpotensi membahayakan kelestarian sumber daya perikanan dan keamanan hasil budidaya.
Melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), KKP memusnahkan 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap yang merusak di Banda Aceh, Rabu (16/9/2026).
Barang-barang tersebut sebelumnya diamankan dalam kegiatan patroli laut dan pengawasan terhadap unit usaha budidaya di wilayah kerja Pangkalan PSDKP Lampulo.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri dari 14 set mini trawl dan satu set alat setrum ikan.
Menurutnya, alat tangkap tersebut dimusnahkan karena berpotensi mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
“Ada 14 set mini trawl dan satu set alat setrum ikan yang kita musnahkan karena berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Pung Nugroho Saksono.
Selain alat tangkap, pakan dan obat ikan juga dimusnahkan karena tidak memiliki jaminan keamanan dan kualitas setelah diketahui belum terdaftar di KKP.
Menariknya, tidak seluruh barang hasil pengawasan berakhir di tempat pemusnahan.
Sebanyak empat unit kompresor yang merupakan alat bantu penangkapan ikan yang dilarang justru dialihkan untuk kepentingan pendidikan. Kompresor tersebut diserahkan kepada tiga sekolah kejuruan untuk menunjang kegiatan praktikum siswa.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto, mengatakan empat kompresor tersebut diserahkan kepada SMK Negeri 4 Banda Aceh, SMK Negeri 1 Calang Aceh Jaya, dan SMK Negeri 1 Samatiga Aceh Barat.
“Keempat unit kompresor ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran praktikum di SMK, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif,” ujar Sahono.
Sahono menjelaskan, pemusnahan pakan dan obat ikan ilegal serta alat tangkap terlarang dan penyerahan kompresor merupakan bagian dari penanganan barang hasil pengawasan oleh Pengawas Perikanan.
Ia menegaskan, barang-barang tersebut dalam konteks kegiatan ini bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan.
“Barang-barang tersebut bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, melainkan barang hasil pengawasan yang diperoleh antara lain dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat atau hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya,” jelasnya.
Karena itu, penanganannya dilakukan berdasarkan status dan jenis masing-masing barang.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Abdul Quddus, mengatakan proses pemusnahan tidak seluruhnya dilakukan di Banda Aceh.
Pemusnahan juga dilaksanakan secara bersamaan di Satuan PSDKP Padang, Sumatera Barat.
Menurut Quddus, langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, khususnya terhadap barang berbentuk cair seperti obat ikan.
“Demi pertimbangan keamanan, barang-barang cair seperti obat ikan tidak semuanya dimusnahkan di Banda Aceh, tetapi kami lakukan di Padang,” ungkapnya.
Tindakan tersebut sejalan dengan kebijakan KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menerbitkan Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur penggunaan alat penangkapan ikan dan melarang alat yang berpotensi merusak lingkungan.
Sementara untuk sektor budidaya, KKP mengatur penggunaan pakan dan obat ikan melalui Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik.
Aturan itu menjadi pedoman penggunaan pakan dan obat ikan yang memenuhi standar, sehingga mutu hasil budidaya tetap terjaga dan aman bagi konsumen.
Dengan pemusnahan tersebut, KKP menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar aktivitas penangkapan di laut, tetapi juga mencakup rantai usaha perikanan dan budidaya untuk memastikan sumber daya perikanan tetap lestari serta produk yang dihasilkan memenuhi standar keamanan. []
Editor : Wahyu