Iklan Parlemen

terkini

Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang WN Malaysia ke Penyidikan, 19 Saksi Diperiksa

Kamis, 22 Oktober 2026, 17.29 WIB Last Updated 2026-10-22T10:29:29Z
dok. Istimewa


JAKARTA – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait investasi tambang yang dilaporkan warga negara Malaysia ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana dalam proses penyelidikan.

Peningkatan status perkara tersebut diputuskan melalui gelar perkara pada 13 Oktober 2026. Hingga Kamis (22/10/2026), penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana dalam investasi tambang tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan didasarkan pada hasil gelar perkara yang menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan tersebut disampaikan oleh Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.

Dalam upaya mengungkap perkara, penyidik telah memeriksa 19 orang saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami informasi, menelusuri rangkaian peristiwa, serta memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Penyidik akan mendalami fakta-fakta yang ditemukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.

Peningkatan status ke penyidikan menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Namun, langkah tersebut belum dengan sendirinya menetapkan seseorang sebagai tersangka ataupun membuktikan bahwa dugaan penipuan dan/atau penggelapan telah terjadi.

Polri menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik, termasuk kecukupan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak yang dilaporkan, nilai investasi yang dipersoalkan, maupun besaran kerugian yang diduga dialami pelapor. [*]



Editor  :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Tambang WN Malaysia ke Penyidikan, 19 Saksi Diperiksa

Terkini

Iklan Parlemen