Iklan Parlemen

terkini

Aksi Potong Kabel PLN Terbongkar, Dua Terduga Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Aceh Tengah

Jumat, 21 Agustus 2026, 20.07 WIB Last Updated 2026-08-21T13:07:32Z
Foto: Istimewa


ACEH TENGAH – Aksi nekat mencuri kabel jaringan listrik milik PT PLN (Persero) di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (32), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan HZ (29), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Keduanya diamankan pada Jumat (21/8/2026) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran.

Kasus ini terungkap setelah pihak PT PLN (Persero) melaporkan dugaan pencurian kabel jenis A3CS yang terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Penarun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Aceh Tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaannya.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung melakukan langkah penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak PLN.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku diduga mendatangi lokasi menggunakan sebuah mobil. Setibanya di lokasi, keduanya diduga memotong kabel A3CS yang berada di pinggir jalan menggunakan gergaji.

Kabel yang telah dipotong tersebut kemudian diduga dimasukkan ke dalam kendaraan untuk dibawa pergi.

Petugas Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pengejaran. Pergerakan kedua terduga pelaku terus dipantau hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan mereka di wilayah Kampung Jurusen, Kecamatan Pegasing, serta wilayah Kecamatan Linge.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel A3CS milik PT PLN dan satu unit gergaji yang diduga digunakan untuk memotong kabel.

Kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap AS dan HZ akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa jaringan dan aset kelistrikan merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Aksi mengambil atau merusak fasilitas kelistrikan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan listrik kepada masyarakat.

Satreskrim Polres Aceh Tengah memastikan kasus tersebut akan ditangani secara profesional hingga seluruh rangkaian peristiwa dan peran para pihak yang terlibat dapat terungkap secara terang. []


Editor  :  Redaksi
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Aksi Potong Kabel PLN Terbongkar, Dua Terduga Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Aceh Tengah

Terkini

Iklan Parlemen