SIGLI – Upaya seorang wartawan menggali informasi terkait dugaan pemecatan Tuha Peut Gampong (TPG) di Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, justru berujung pada dugaan intimidasi dan ancaman. Kasus yang kini ditangani Satreskrim Polres Pidie itu memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparatur pemerintahan terhadap keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.
Korban, Harmadi, wartawan Komparatif.id, melaporkan dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh sejumlah aparatur Gampong Batee. Laporan tersebut kini tengah didalami Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Pidie sejak Jumat (31/7/2026).
Peristiwa itu tidak hanya dipandang sebagai persoalan pidana biasa, tetapi juga dinilai berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pidie, Muhammad Riza, menilai tindakan tersebut merupakan alarm bagi kebebasan pers di daerah.
"Selain mengancam keselamatan wartawan, sejumlah aparatur gampong itu juga telah menghalangi kerja jurnalistik," tegas Riza, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
"Secara aturan sudah sangat jelas bahwa tindakan sejumlah aparatur gampong itu merupakan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Riza mengungkapkan, persoalan ini bermula saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Camat Muara Tiga terkait dugaan pemecatan TPG. Namun, alih-alih memperoleh penjelasan, situasi justru berkembang hingga muncul dugaan intimidasi dari sejumlah aparatur gampong.
"Kasus ini berawal dari konfirmasi wartawan terkait pemecatan TPG gampong tersebut. Lucunya, Camat yang dikonfirmasi tapi aparatur gampong yang emosi," katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola komunikasi publik di tingkat pemerintahan kecamatan. Sebab, menurut Riza, pejabat publik semestinya memahami bahwa konfirmasi wartawan merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang dijamin undang-undang, bukan ancaman yang harus direspons dengan intimidasi.
Ia juga menilai semangat keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan Pemerintah Kabupaten Pidie harus diwujudkan hingga ke tingkat kecamatan dan gampong.
"Setingkat camat saja tidak memahami bagaimana mengelola informasi publik yang seharusnya menjadi konsumsi masyarakat," kritiknya.
Di sisi lain, Satreskrim Polres Pidie memastikan laporan tersebut sedang diproses. Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Mirzan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dan memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut.
"Kami masih mendalami, dan memberi perhatian khusus untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," katanya.
Meski membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), penyidik menegaskan seluruh fakta, motif, dan unsur pidana akan dikaji terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
"Kami sangat menghormati langkah hukum yang diambil rekan-rekan wartawan Pidie terkait kasus itu. Namun, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Mirzan.
Kasus tersebut menjadi ujian bagi penegakan hukum sekaligus komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan terhadap kebebasan pers. Sebab, ketika wartawan menghadapi ancaman saat menjalankan tugas jurnalistik, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan juga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. []
Editor : Wahyu