ABDYA – Upaya memperkuat perang terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh kembali diperkuat. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (4/8/2026).
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., bersama Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan layanan P4GN yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Dedy Tabrani menegaskan bahwa pembentukan ULT P4GN merupakan langkah strategis untuk memperkuat upaya pencegahan, edukasi, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkotika.
Menurutnya, persoalan narkotika tidak lagi sekadar menjadi masalah hukum, tetapi telah berdampak luas terhadap kesehatan, kehidupan sosial, keamanan, perekonomian, bahkan masa depan generasi muda Aceh.
"Penanganan narkotika tidak cukup hanya dengan upaya pemberantasan. Kita harus memperkuat pencegahan, edukasi, deteksi dini, pemberdayaan masyarakat, serta akses terhadap layanan rehabilitasi," tegas Dedy.
Ia menjelaskan, kehadiran ULT P4GN di Abdya akan mempermudah masyarakat memperoleh berbagai layanan, mulai dari informasi dan edukasi bahaya narkotika, konsultasi, deteksi dini, hingga akses rehabilitasi bagi penyalahguna.
"Melalui ULT P4GN ini, kita ingin masyarakat Abdya memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan layanan P4GN. Bagi masyarakat yang sudah terpapar narkotika, kita berikan kesempatan untuk mendapatkan pertolongan dan rehabilitasi," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNP Aceh juga mendorong dukungan Pemerintah Provinsi Aceh agar dapat menghadirkan fasilitas rehabilitasi narkotika yang representatif di Aceh. Menurutnya, hingga kini masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses layanan rehabilitasi sehingga sebagian harus dirujuk ke luar provinsi.
"Kita sangat membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi Aceh untuk memfasilitasi terbangunnya lembaga rehabilitasi di Aceh. Kebutuhan masyarakat terhadap layanan rehabilitasi sangat besar, sementara akses yang tersedia masih terbatas," ungkapnya.
Ia menilai keberadaan pusat rehabilitasi di Aceh akan mengurangi kendala jarak, biaya, dan dukungan keluarga yang selama ini menjadi hambatan bagi penyalahguna untuk mendapatkan pengobatan.
"Harapan kita, masyarakat Aceh yang membutuhkan rehabilitasi dapat memperoleh layanan yang mudah dijangkau, berkualitas, dan berkesinambungan tanpa harus keluar dari Aceh. Ini bukan hanya membantu penyalahguna, tetapi juga menyelamatkan keluarga dan masa depan generasi kita," katanya.
Dedy berharap penandatanganan MoU tersebut segera ditindaklanjuti dengan langkah nyata sehingga ULT P4GN dapat segera beroperasi dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Ia optimistis keberadaan ULT akan meningkatkan edukasi masyarakat, memperluas akses rehabilitasi, memperkuat partisipasi publik, sekaligus menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sementara itu, Bupati Aceh Barat Daya, Safaruddin, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika telah menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah sejak awal masa kepemimpinannya.
"Komitmen kita untuk memberantas narkoba sudah sejak lama menjadi prioritas dalam masa kepemimpinan saya. Karena itu, pembentukan ULT P4GN ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memperkuat langkah-langkah yang selama ini sudah dilakukan," ujar Safaruddin.
Ia memastikan Pemerintah Kabupaten Abdya siap memberikan dukungan penuh agar ULT P4GN dapat menjalankan fungsi pelayanan secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, BNNP Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pelaksanaan P4GN secara terpadu, meningkatkan akses layanan rehabilitasi dan edukasi, serta membangun sinergi berkelanjutan dalam menekan penyalahgunaan dan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Aceh Barat Daya. []
Editor : Wahyu