Iklan Parlemen

terkini

Diduga Culik Rekan Bisnis karena Utang Rp124 Juta, Dua Pria Ditangkap Satreskrim Polres Lhokseumawe

Kamis, 06 Agustus 2026, 01.05 WIB Last Updated 2026-08-05T18:05:03Z
Dua pria berinisial Z dan I kini harus berhadapan dengan hukum. Foto: Istimewa.


Lhokseumawe – Sengketa utang piutang senilai Rp124 juta yang diduga berkaitan dengan rencana kerja sama bisnis berujung pada dugaan tindak pidana penculikan. Dua pria berinisial Z dan I kini harus berhadapan dengan hukum setelah diamankan Satreskrim Polres Lhokseumawe karena diduga membawa rekan bisnisnya secara paksa hingga hendak dibawa ke luar daerah.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026).

Peristiwa bermula pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan proyek Sekolah Rakyat, Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban berinisial RR diduga dipaksa ikut oleh para pelaku setelah terjadi perselisihan terkait utang piutang.

Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah di Desa Bukit, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. Tidak berhenti di situ, para pelaku diduga berupaya membawa korban menuju Kota Medan menggunakan mobil, sementara kedua tangan korban diborgol menggunakan borgol berukuran kecil.

Aksi tersebut akhirnya berhasil digagalkan setelah Satreskrim Polres Lhokseumawe menerima informasi dan bergerak cepat melakukan pengejaran. Kendaraan yang membawa korban berhasil dihentikan di depan Polsek Idi Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam operasi itu, polisi langsung mengamankan seorang terduga pelaku di dalam mobil. Sementara satu pelaku lainnya ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Proses penyidikan masih kami lakukan untuk membuat terang perkara. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Dr. Ahzan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, satu unit Daihatsu Ayla warna putih, tiga unit telepon seluler, serta satu buah borgol berukuran kecil yang diduga digunakan saat kejadian.

Kapolres menegaskan penyidik masih mendalami motif, memeriksa saksi-saksi dan korban, serta melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa dan peran masing-masing terduga pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 450 tentang penculikan dan Pasal 451 tentang penyanderaan. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan, termasuk sengketa utang piutang maupun kerja sama bisnis, diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang melanggar hukum.

"Polres Lhokseumawe berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya. []


Editor  :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Culik Rekan Bisnis karena Utang Rp124 Juta, Dua Pria Ditangkap Satreskrim Polres Lhokseumawe

Terkini

Iklan Parlemen