Iklan Parlemen

terkini

Kejari Karangasem Kunci Dua MoU Strategis, Perkuat Benteng Hukum Setwan DPRD dan BPJS Kesehatan

Selasa, 08 September 2026, 19.01 WIB Last Updated 2026-09-08T12:01:23Z
Foto: Istimewa


Karangasem – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem bergerak cepat memperkuat sinergi hukum dengan dua institusi strategis. Hanya dalam kurun dua hari, korps Adhyaksa di ujung timur Pulau Dewata itu meneken dua nota kesepahaman (MoU) yang menyasar dua kepentingan berbeda namun sama-sama penting: penguatan tata kelola kelembagaan legislatif dan perlindungan jaminan kesehatan masyarakat.

MoU pertama diteken bersama Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Karangasem pada Senin (7/9/2026). Sehari berselang, Selasa (8/9/2026), Kejari Karangasem kembali meneken kerja sama, kali ini dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang membawahi wilayah Karangasem, Klungkung, Bangli, dan Gianyar.


Foto: Istimewa


Kedua agenda strategis tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Karangasem, Jalan Kapten Jaya Tirta Nomor 1, Amlapura, dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H.

Bagi Dr. Kusufi, dua MoU tersebut bukan sekadar agenda seremonial atau rutinitas kelembagaan. Lebih dari itu, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memperkuat fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sekaligus mengedepankan langkah pencegahan sebelum persoalan hukum berkembang menjadi sengketa.

“Ini adalah dua hari yang sangat produktif bagi kami. Sesuai arahan pimpinan, Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi harus hadir di hulu untuk melakukan pencegahan,” ujar Dr. Kusufi, Selasa (8/9/2026).

Ia menjelaskan, pada 7 September pihaknya memperbarui komitmen kerja sama dengan Setwan DPRD Karangasem. Selanjutnya, pada 8 September, sinergi diperkuat bersama BPJS Kesehatan.

“Semua kami laksanakan di Aula Kejari sebagai rumah bersama untuk mencari solusi hukum,” tegasnya.

Kerja sama dengan Setwan DPRD Karangasem merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya yang dinilai memberikan manfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.

Ruang lingkup kerja sama mencakup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pendapat Hukum (Legal Opinion), serta Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dr. Kusufi menilai lingkungan Setwan DPRD memiliki sejumlah potensi persoalan hukum yang perlu diantisipasi sejak awal. Di antaranya berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, fasilitasi kegiatan reses, hingga pelaksanaan tugas alat kelengkapan dewan.

Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan agar setiap kebijakan dan kegiatan kelembagaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Potensi gugatan perdata dan sengketa TUN itu selalu ada. Kami tidak ingin teman-teman di Setwan bekerja dalam keraguan,” katanya.

Melalui kerja sama tersebut, berbagai rancangan kebijakan, kontrak, maupun persoalan hukum yang dihadapi Setwan dapat dikonsultasikan dan memperoleh pendampingan dari JPN.

“Prinsipnya, kita cegah dulu sebelum terjadi masalah. Tata kelola yang baik harus taat hukum,” tegasnya.

Pihak Setwan DPRD Karangasem menyambut positif perpanjangan kerja sama tersebut. Pendampingan Kejari dinilai memberikan rasa aman sekaligus kepastian hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas kelembagaan.

Jika MoU dengan Setwan lebih banyak berkaitan dengan penguatan tata kelola kelembagaan, kerja sama dengan BPJS Kesehatan memiliki dimensi yang lebih dekat dengan kepentingan masyarakat.

Salah satu fokus utama kerja sama tersebut adalah optimalisasi kepatuhan badan usaha dalam kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dr. Kusufi mengatakan, pihaknya masih menemukan adanya badan usaha di Karangasem yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.

“Kami melihat masih ada badan usaha di Karangasem yang belum sepenuhnya patuh mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN. Ini kan hak dasar pekerja,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Kejari Karangasem melalui bidang Datun siap membantu BPJS Kesehatan melakukan langkah persuasif hingga penegakan hukum perdata melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), khususnya dalam upaya penagihan dan mendorong kepatuhan badan usaha.

Kerja sama tidak hanya menyangkut kepesertaan JKN. Kejari juga akan memberikan dukungan dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan, termasuk bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi serta pengamanan aset negara.

“JKN adalah program strategis nasional. Jika ada hambatan hukum yang mengganggu pelaksanaannya, negara harus hadir,” kata Dr. Kusufi.

Ia menegaskan Kejari Karangasem siap menjadi penguat dari sisi hukum bagi BPJS Kesehatan untuk memastikan pelaksanaan program JKN berjalan optimal.

“Kami siap menjadi back-up hukum bagi BPJS Kesehatan untuk memastikan masyarakat Karangasem mendapatkan layanan kesehatan yang layak tanpa hambatan,” imbuhnya.

Dr. Kusufi menekankan, dua MoU tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen kerja sama semata. Ia telah menginstruksikan jajaran bidang Datun Kejari Karangasem agar segera menerjemahkan kesepakatan tersebut ke dalam kegiatan nyata.

Langkah yang disiapkan antara lain penyuluhan hukum, forum group discussion (FGD), hingga membuka layanan konsultasi hukum bagi kedua mitra.

Dengan pola tersebut, Kejari Karangasem ingin memastikan keberadaan JPN benar-benar dirasakan manfaatnya, baik oleh lembaga pemerintahan maupun masyarakat.

“Harapan besar saya, dengan sinergi ini, kita bisa membangun Karangasem yang lebih maju. Dewan bisa bekerja optimal tanpa dibayangi persoalan hukum, dan masyarakat bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang maksimal,” ujarnya.

“Itulah esensi dari kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat,” pungkas Dr. Kusufi. []


Editor   :  Wahyu
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Karangasem Kunci Dua MoU Strategis, Perkuat Benteng Hukum Setwan DPRD dan BPJS Kesehatan

Terkini

Iklan Parlemen