BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik seorang anggota TNI.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MR alias Cek (20) dan FS (32). Keduanya diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh di lokasi berbeda pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Sementara seorang pria lainnya berinisial IM, yang disebut turut terlibat dalam perkara tersebut, masih dalam pencarian polisi.
Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Alexon Martianus Pakpahan (40), melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polresta Banda Aceh.
Korban diketahui merupakan anggota TNI yang berdomisili di Asmil Yonif, Desa Alue Rindam, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Kasus ini dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada 14 September 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/738/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,” kata Kompol Dizha.
Menurutnya, perkara bermula ketika sepeda motor milik korban dirental oleh terlapor untuk jangka waktu satu hari.
Setelah masa sewa berakhir, terlapor kemudian menghubungi admin tempat penyewaan dan meminta perpanjangan masa rental selama satu hari.
Namun, pada 16 September 2026, korban menghubungi terlapor melalui pesan WhatsApp untuk meminta kendaraan tersebut dikembalikan karena masa peminjaman telah berakhir.
Permintaan tersebut disebut tidak dipenuhi. Sepeda motor tetap tidak dikembalikan sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kendaraan yang dilaporkan digelapkan merupakan Honda Scoopy tahun 2026 warna putih dengan nomor polisi BL 5326 LCF. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp26 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan MR alias Cek di kawasan Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MR untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, MR disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Ia juga menyebut nama FS dan IM yang diduga ikut terlibat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Desa Kampung Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh, untuk mencari keberadaan FS.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan FS.
“FS juga mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut,” ujar Kompol Dizha.
Dari tangan kedua pria tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy warna putih yang saat ditemukan sudah tidak menggunakan nomor polisi.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Banda Aceh masih melakukan pencarian terhadap IM yang disebut dalam pengembangan perkara tersebut.
Kompol Dizha mengatakan penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak untuk melengkapi berkas perkara.
“Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami keterlibatan masing-masing pihak,” katanya.
Selain itu, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta terus melakukan upaya pencarian terhadap IM.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus tersebut.
Kedua pria yang telah diamankan saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. []
Kontributor : Tika Lestari
Editor : Wahyu