Iklan Parlemen

terkini

Jembatan Rusak Parah di Mekarsari, Warga Pandeglang Desak Pemkab Bertindak

Jumat, 15 Mei 2026, 20.24 WIB Last Updated 2026-05-15T13:24:16Z

PANDEGLANG – Warga Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, mengeluhkan jembatan penghubung yang rusak parah dan nyaris ambruk. Jembatan itu jadi akses vital bagi warga Kampung Sobang, Sempur, Cijango, Lame, Geundir, hingga Rorahkarang.


Dok. Lensamerahputih.com, Foto tampak dari samping jempatan, terlihat pengikisan yang disebabkan arus sungai di wilayah itu. Jumat 15 Mei 2026


Hingga kini belum ada tanda perbaikan dari pihak berwenang. Padahal kondisi jembatan sudah membahayakan keselamatan pengguna jalan selama bertahun-tahun.

Tokoh masyarakat Toni menilai ada kelalaian pemerintah yang membiarkan jembatan rusak hingga sekarang.

“Tolong pemerintah Pandeglang dan pemerintah pusat segera realisasikan pembangunan jembatan ini,” kata Sahroni, tokoh agama Kampung Cijango kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).

Bahrudin dari Kampung Lame juga  menegaskan jangan menunggu korban jatuh baru jembatan dibangun.

Selain itu, Kepala Desa Mekarsari Heding menyebut kondisi jembatan sudah masuk kategori rawan runtuh dan meminta pemerintah lebih aktif turun tangan.

"Jembatan ini jadi urat nadi transportasi warga. Jika akses putus atau memakan korban jiwa, dampaknya akan meluas ke sektor ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan sosial." ujarnya.

Warga meminta Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang segera melakukan survei lapangan dan mengambil tindakan darurat.

Warga juga menyoroti sejumlah dasar hukum yang diduga dilanggar. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan pemerintah wajib memelihara jalan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan urusan pekerjaan umum sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Warga mengingatkan Pasal 359 KUHP yang mengatur kelalaian menyebabkan orang lain meninggal bisa dipidana hingga 5 tahun penjara.

Warga mendesak Pemkab Pandeglang dan Dinas PUPR segera turun tangan sebelum terjadi korban. Pemerintah dinilai tidak boleh menunggu tragedi terjadi untuk bertindak. [Red]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jembatan Rusak Parah di Mekarsari, Warga Pandeglang Desak Pemkab Bertindak

Terkini

Iklan Parlemen