Iklan Parlemen

terkini

45 Warga Batahan Kepung DPRD dan Kantor Bupati Madina, Klaim Kebun Sawit Hendak Diambil untuk Tutupi Kekurangan Lahan Plasma

Selasa, 04 Agustus 2026, 17.19 WIB Last Updated 2026-08-04T10:23:31Z
Foto: Istimewa


PANYABUNGAN – Aroma sengketa lahan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Puluhan warga dari Desa Kubangan Tompek dan Desa Pandan Sari, Kecamatan Batahan, mendatangi Gedung DPRD Madina dan Kantor Bupati Madina, Selasa (4/8/2026), menuntut kejelasan atas kebun sawit yang mereka klaim sebagai milik pribadi namun disebut akan dimasukkan ke dalam areal plasma Koperasi Telaga Tujuh.

Sekitar 45 pemilik kebun sawit mengaku merasa hak mereka terancam. Mereka menyebut lahan yang selama bertahun-tahun dibuka, ditanami, dipupuk, dirawat hingga menghasilkan panen kini diklaim sebagai bagian dari kebun plasma karena adanya dugaan kekurangan luasan lahan plasma.

"Kami membuka lahan ini dengan biaya sendiri. Kami yang menanam, merawat, hingga memanen. Hasilnya menjadi sumber penghidupan keluarga. Sekarang kami justru diberitahu bahwa kebun itu masuk plasma," ujar Rusdan, salah seorang warga Kubangan Tompek di hadapan anggota Komisi II DPRD Madina.

Menurut warga, alasan yang disampaikan Koperasi Telaga Tujuh adalah adanya kekurangan lahan plasma di Desa Kubangan Tompek dan Pandan Sari. Pernyataan itu memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.

Dalam aksi tersebut, warga mendesak pemerintah tidak hanya menerima penjelasan sepihak, tetapi melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan plasma, termasuk luas, lokasi, legalitas, dan siapa saja yang tercatat sebagai peserta plasma.

Massa juga meminta seluruh data mengenai kebun plasma dibuka kepada publik. Mereka menilai transparansi menjadi kunci untuk menghindari konflik agraria yang lebih luas.

Selain itu, warga menuntut audit terhadap pengelolaan Koperasi Telaga Tujuh. Mereka meminta laporan penggunaan biaya operasional, hasil produksi, hingga pembagian keuntungan plasma diumumkan secara terbuka kepada seluruh peserta dan masyarakat.

Dalam pertemuan dengan perwakilan aksi, Komisi II DPRD Madina dan Pemerintah Kabupaten Madina menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui koordinasi dengan instansi terkait. Pemerintah juga berjanji mengawal penyelesaian persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, warga berharap komitmen tersebut tidak berhenti sebatas janji. Mereka meminta pemerintah segera melakukan langkah konkret agar polemik kepemilikan lahan tidak berlarut-larut dan tidak merugikan masyarakat yang mengaku telah mengelola kebun tersebut selama bertahun-tahun.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Koperasi Telaga Tujuh terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan warga. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. [Red]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 45 Warga Batahan Kepung DPRD dan Kantor Bupati Madina, Klaim Kebun Sawit Hendak Diambil untuk Tutupi Kekurangan Lahan Plasma

Terkini

Iklan Parlemen